PR CIREBON – Beberapa negara Eropa sebelumnya menyatakan bahwa Tiongkok melakukan genosida terhadap Muslim Uighur di wilayah Xinjiang.
Pada Rabu, 17 Maret 2021 waktu setempat, sebagai sanksi terhadap tindakan Tiongkok pada Muslim Uighur itu, Uni Eropa memberlakukan daftar hitam pada para pejabat Tiongkok.
Daftar hitam itu diberlakukan Uni Eropa atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan Tiongkok pada Muslim Uighur di Xinjiang.
Baca Juga: Terawang Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Denny Darko: Gigi Bisa Hamil Tahun Ini
Daftar hitam yang diberlakukan pada para pejabat Tiongkok oleh Uni Eropa merupakan yang pertama kali dalam 30 tahun.
Sebelumnya pada tahun 1989, Uni Eropa memberi sanksi pada Tiongkok atas tindakan keras di Lapangan Tiananmen.
Sebagaimana diberitakan di Pikiran Rakyat dalam artikel "Buntut Genosida Muslim Uighur, Uni Eropa Setuju Masukkan Pejabat China ke Daftar Hitam" duta besar Uni Eropa menyetujui larangan perjalanan dan pembekuan aset pada empat individu Tiongkok dan satu entitas.
Baca Juga: Ikhlaskan Aurel Hermansyah Melangkah ke Jenjang Pernikahan, Krisdayanti Ungkit Kesalahan Masa Lalu
Nama entitas itu tidak akan dipublikasikan sampai persetujuan resmi oleh menteri luar negeri Uni Eropa pada 22 Maret.