Tega Bunuh Anaknya yang Autis Demi Klaim Asuransi Sebesar Rp3,7 Miliar, Pria ini Dihukum 212 Tahun Penjara

- 16 Maret 2021, 06:00 WIB
ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan /Pixabay.com/Clker-Free-Vector-

PR CIREBON - Seorang pria dijatuhi hukuman 212 tahun penjara federal karena sengaja mengusir mantan istri dan dua putranya yang cacat dari dermaga Los Angeles, kata pejabat DOJ (Department of Justice AS).

Pria itu bernama Ali F. Elmezayen (45), yang dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS John F. Walter pada 11 Maret lalu karena tuduhan kejahatan dengan ‘skema jahat dan keji’.

Tak hanya itu, Elmezayen juga dihukum denda sekitar Rp3,7 milyar sebagai restitusi kepada perusahaan asuransi yang dia tipu, menurut rilis dari jaksa penuntut.

Baca Juga: Indonesia Akan Lakukan Impor Garam, HNW Singgung Seruan Jokowi Soal Benci Produk Asing

"Dia adalah penipu ulung dan pembohong yang terampil dan tidak lebih dari pembunuh yang rakus dan brutal," kata Hakim Walter, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Insider.

"Satu-satunya penyesalan yang dimiliki terdakwa adalah dia tertangkap," imbuhnya.

Cerita lengkapnya, Elmezayen mengendarai mobil bersama mantan istri dan dua anak bungsunya yang terlahir cacat, kemudian menceburkannya di dermaga Pelabuhan Los Angeles pada 9 April 2015 silam.

Baca Juga: Setuju Presiden Menjabat Lebih dari Dua Periode, Arief Poyuono: Masyarakat Indonesia Sudah Terbiasa

Menurut hasil penyelidikan, Elmezayen kemudian langsung pergi meninggalkan mereka dengan berenang ke tepian setelah menceburkan mobilnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x