AS Tuntut Korea Utara Membayar Ganti Rugi Rp32,7 Triliun, atas Penyitaan USS Pueblo Tahun 1968

- 26 Februari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi. Pengadilan AS menuntut Korea Utara untuk membayar ganti rugi atas penyiksaan dan penyekapan awal kapal USS Pueblo di tahun 1968.*
Ilustrasi. Pengadilan AS menuntut Korea Utara untuk membayar ganti rugi atas penyiksaan dan penyekapan awal kapal USS Pueblo di tahun 1968.* /Pixabay.com/Darlin Dona

Awak kapal dibebaskan setelah negosiasi selama hampir setahun pada Desember 1968, tetapi Pueblo bertahan di Pyongyang, menjadikannya museum.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: The Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x