AS Tuntut Korea Utara Membayar Ganti Rugi Rp32,7 Triliun, atas Penyitaan USS Pueblo Tahun 1968

- 26 Februari 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi. Pengadilan AS menuntut Korea Utara untuk membayar ganti rugi atas penyiksaan dan penyekapan awal kapal USS Pueblo di tahun 1968.*
Ilustrasi. Pengadilan AS menuntut Korea Utara untuk membayar ganti rugi atas penyiksaan dan penyekapan awal kapal USS Pueblo di tahun 1968.* /Pixabay.com/Darlin Dona

"Beberapa telah mencoba untuk menghilangkan rasa sakit mereka melalui alkohol dan obat-obatan, dan sebagian besar telah melihat kehidupan rumah tangga dan atau profesional mereka memburuk. Sedangkan, beberapa dari mereka telah berpikir untuk bunuh diri," tulisnya. 

Gugatan itu baru diajukan pada 2018 setelah Departemen Kehakiman AS memutuskan bahwa, meskipun ada undang-undang yang memberikan kekebalan luas kepada pemerintah asing dari gugatan di pengadilan AS.

Baca Juga: Lakukan Panggilan Telepon Pertama Kali, Presiden AS Joe Biden dan Raja Salman Bahas Kemitraan Jangka Panjang

Namun, Korea Utara dapat dituntut jika pemerintah telah ditunjuk sebagai sponsor negara untuk terorisme internasional.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari The Korea Times, pada akhir 2017, pemerintahan Trump secara resmi menyatakan Korea Utara sebagai sponsor teror.

Pueblo sedang dalam pelayaran pertamanya sebagai kapal mata-mata Angkatan Laut AS, dengan kedok sebagai kapal penelitian lingkungan.

Baca Juga: Idap Kanker Pankreas Stadium Akhir, Perdana Menteri Pertama Papua Nugini Michael Somare Meninggal Dunia

Pyongyang mengatakan itu berada di perairan Korea Utara ketika ditangkap, yang dibantah oleh Washington.

Tapi itu terjadi ketika AS terperosok dalam perang di Vietnam dan tepat ketika operator Korea Utara memasuki Korea Selatan dan mencoba membunuh presiden Park Chung-hee.

Upaya itu gagal, tetapi sejumlah warga Korea Selatan tewas dan penyitaan awak Pueblo memperumit keinginan Seoul untuk merespons secara militer.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: The Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x