PR CIREBON- Presiden AS Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif pada Kamis, 21 Januari 2021 yang mewajibkan penggunaan masker di tempat transportasi umum.
Perintah itu adalah perubahan terbaru dari pendahulunya Donald Trump, yang justru memblokir Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit untuk mengeluarkan perintah serupa tahun lalu.
Perintah tersebut mengamanatkan agar penumpang dan karyawan mengenakan penutup wajah di pesawat, kereta api, bus, kereta bawah tanah, dan moda transportasi umum lainnya.
Baca Juga: Soroti Sebab Banjir di Indonesia, Musni Umar: Pernyataan LAPAN Bukti yang Dapat Dipercaya
“Memastikan bahwa orang dapat melakukan perjalanan dengan aman"
"Serta akan sangat penting bagi keluarga dan untuk memulai perekonomian,” tulis pemerintahan Biden dalam rencana tanggapan Covid-19, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari The Verge.
Sebelumnya, Pemerintahan Donald Trump menghentikan upaya untuk meminta pemakaian masker saat di tempat transportasi umum
Baca Juga: Pemerintahan Presiden Joe Biden Hentikan Deportasi Imigran yang Tidak Berdokumen
Dengan alasan keputusan itu harus bergantung pada masing-masing negara bagian dan lokalitas.