Sempat Dilarang Donald Trump, Joe Biden Wajibkan Pemakaian Masker di Transportasi Umum AS

- 22 Januari 2021, 14:10 WIB
Joe Biden Terapkan Kebijakan Wajib Pemakaian Masker di Transportasi Umum.*
Joe Biden Terapkan Kebijakan Wajib Pemakaian Masker di Transportasi Umum.* /Instagram @joebiden/

PR CIREBON- Presiden AS Joe Biden mengeluarkan perintah eksekutif pada Kamis, 21 Januari 2021 yang mewajibkan penggunaan masker di tempat transportasi umum.

Perintah itu adalah perubahan terbaru dari pendahulunya Donald Trump, yang justru memblokir Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit untuk mengeluarkan perintah serupa tahun lalu.

Perintah tersebut mengamanatkan agar penumpang dan karyawan mengenakan penutup wajah di pesawat, kereta api, bus, kereta bawah tanah, dan moda transportasi umum lainnya.

Baca Juga: Soroti Sebab Banjir di Indonesia, Musni Umar: Pernyataan LAPAN Bukti yang Dapat Dipercaya

“Memastikan bahwa orang dapat melakukan perjalanan dengan aman"

"Serta akan sangat penting bagi keluarga dan untuk memulai perekonomian,” tulis pemerintahan Biden dalam rencana tanggapan Covid-19, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari The Verge.

Sebelumnya, Pemerintahan Donald Trump menghentikan upaya untuk meminta pemakaian masker saat di tempat transportasi umum

Baca Juga: Pemerintahan Presiden Joe Biden Hentikan Deportasi Imigran yang Tidak Berdokumen

Dengan alasan keputusan itu harus bergantung pada masing-masing negara bagian dan lokalitas.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: The Verge


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x