Sempat Sebut Mayoritas Hakim di Sri Lanka Adalah Korup, Mantan Menteri Ranjan Dipenjara 4 Tahun

- 13 Januari 2021, 16:32 WIB
Ilustrasi - Palu hakim.
Ilustrasi - Palu hakim. //Pixabay/succo

PR CIREBON - Seorang politikus oposisi Sri Lanka akhirnya dipenjara, setelah menuduh mayoritas hakim di negaranya itu korup.

Politikus itu adalah Ranjan Ramanayake yang merupakan mantan Wakil Menteri dari Partai Persatuan Nasional negara Sri Lanka.

Ranjan mengklaim bahwa dia malah menjadi sasaran karena berbicara menentang korupsi di negaranya.

Baca Juga: Kebijakan WhatsApp Bisa Bahayakan Data Pribadi Pengguna, Muzammil: Peluang Munculkan Platform Lokal

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Jazeera, pria berusia 57 tahun itu dijatuhi hukuman 'penjara yang ketat pada Selasa 12 Januari 2020 oleh Mahkamah Agung.

Pernyataan Ranjan itu dikatakan pada tahun 2017 kepada wartawan di luar kediaman resmi perdana menteri di Kolombo.

"Kami menghukumnya karena pelanggaran penghinaan pengadilan ... dan menghukumnya empat tahun penjara yang ketat," menurut putusan pengadilan yang dilihat oleh kantor berita AFP.

Baca Juga: Sengit, Menlu AS Klaim Iran Lindungi Organisasi Terorisme Al-Qaeda

“Dia mengakui dalam bukti bahwa dia mengucapkan kata-kata berikut: 'Mayoritas di Sri Lanka adalah hakim yang korup, pengacara yang korup. Mereka bekerja untuk uang', ” kata surat putusan itu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x