Mengenal UU Anti Kerusuhan Federal 1968 di Amerika Serikat

- 28 Desember 2020, 10:21 WIB
Mengenal UU Anti Kerusuhan Federal 1968 di Amerika Serikat, Foto Ilustrasi aksi demonstrasi.*
Mengenal UU Anti Kerusuhan Federal 1968 di Amerika Serikat, Foto Ilustrasi aksi demonstrasi.* /Pixabay./


PR CIREBON - Sering kali kita mendengar dan juga melihat bebagai aksi yang di sebut dengan protes, protes selalu dilakukan saat ada suatu kebijakan baru atau permasalahan baru yang muncul dan tidak disukai oleh orang banyak.

Namun di Indonesia sendiri terkadang kata protes atau demonstrasi, yang ada dipikiran masyarakat akan berujung kerusuhan yang dikatakan dapat merusak berbagai macam fasilitas umum.

Namun berbeda dengan penilaian antara protes atau demostrasi dan kerusuhan, dimana telah mempunyai cara tersendiri untuk mendefinisikan dan membedakan kedua hal tersebut.

Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Berikut Kronologis Pelemparan Bom Molotov di Masjid Cengkareng

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Britannica, bahwa dalam arti yang relevan protes adalah demonstrasi atas ketidaksetujuan publik yang biasanya terorganisir.

Dan terkadang demonstrasi memang selalu dibayang-bayangi dengan sebuah aktivitas atau sebuah kata kerusuhan.

Namun kerusuhan sendiri adalah gangguan perdamaian yang diciptakan oleh kumpulan yang biasanya lebih dari tiga orang yang bertindak dengan tujuan yang sama dan menggunakan cara kasar dan membuat teror publik.

Baca Juga: Beberapa Penyintas Covid-19 Sebut Indera Penciuman Terganggu: Mengurangi Kenikmatan Makan Saya

Secara resmi kedua hal tersebut berbeda dengan apa yang dipikirkan Pemerintah Amerika Serikat dan bahkan tertuang dalam sebuah Undang-undang Anti-Kerusuhan federal 1968.

Dalam sebuah Undang-undang Anti-Kerusuhan federal bahwa kerusuhan dianggap sebagai sebuah tindakan gangguan yang dilakukan oleh sejumlah publik.

Yang mana tindakan tersebut sangat membahayakan atau dapat mengakibatkan kerusakan dan cedera pada fasilitas atau properti orang lain.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Kencan, Taeyeon Girls Generation Pilih Unggah Sebuah Meme

Dan bahkan Pemerintah Amerika Serikat sangat melarang keras tindakan menghasut melalui sebuah media apapun dan berpartisipasi dalam aksi kerusuhan serta membantu orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Lain halnya dengan aksi protes atau demonstrasi dalam protes damai, karena hal tersebut sangat dilindungi oleh Amandemen Pertama yaitu Mahkamah Agung.

Namun Mahkamah Agung pun telah menetapkan sebuah aturan kepada Pemerintah dalam membatasi sebuah aksi protes atau demonstrasi.

Baca Juga: Negara Lain Saling Meniru Soal Teknologi, Budiman Sudjatmiko: Mana yang Mau Ditiru Indonesia?

Protes atau demonstrasi dapat dilakukan namun memiliki pembatasan seperti waktu, tempat dan cara menggelar aksi protes dan demonstrasi tersebut.

Asalkan pembatasan tersebut dapat dikatakan netral konten atau sudut pandang, secara sempit disesuaikan untuk melayani kepentingan pemerintah yang signifikan seperti publik safety.

Dengan demikian diformulasikan untuk memungkinkan para demonstran banyak saluran alternatif yang digunakan untuk mengkomunikasikan pesan mereka.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Britannica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x