Australia Batalkan Status Kewarganegaraan Ulama Muslim karena Tuduhan Teroris

- 25 November 2020, 17:01 WIB
Ilustrasi bendera Australia.*
Ilustrasi bendera Australia.* /Pixabay/RebeccaLintzPhotography/



PR CIREBON - Australia membatalkan kewarganegaraan seorang ulama Muslim kelahiran Aljazair, yang dihukum karena memimpin kelompok teroris yang berencana mengebom pertandingan sepak bola di Melbourne pada 2005, setelah dihukum selama 15 tahun, kata Menteri Dalam Negeri Peter Dutton, Rabu 25 November 2020.

Abdul Nacer Benbrika kini menjadi orang pertama yang dicopot kewarganegaraannya saat masih di Australia.

"Jika itu adalah orang yang menjadi ancaman teroris yang signifikan bagi negara kami, maka kami akan melakukan apa pun yang mungkin dalam hukum Australia untuk melindungi warga Australia," kata Dutton kepada wartawan di Brisbane.

Baca Juga: Fakta Kedekatan Edhy Prabowo dengan Prabowo Subianto, Ternyata Pernah Urusi Kerjaan Rumah Tangga

Benbrika dihukum atas tiga tuduhan terorisme. Dia dipenjara selama 15 tahun karena mengarahkan kelompok teroris, menjadi anggota kelompok teroris dan memiliki materi yang berhubungan dengan perencanaan aksi teroris.

Benbrika tetap di penjara Australia meski telah menyelesaikan hukumannya. Berdasarkan hukum Australia, Canberra diizinkan untuk menahan siapa pun yang dihukum karena pelanggaran teror hingga tiga tahun setelah hukuman mereka selesai.

Pengacara Benbrika telah mengajukan banding atas penahanannya yang sedang berlangsung. Dia memiliki waktu 90 hari untuk mengajukan banding atas pembatalan visanya dan kembali ke Aljazair.

Baca Juga: Heran Kemenag akan Buat Naskah Khutbah Jumat, Fadli Zon: Pemerintah Terlalu Jauh Ikut Campur Ibadah

Di bawah hukum Australia, seseorang hanya dapat dicabut kewarganegaraannya jika mereka adalah warga negara ganda, sehingga mencegah orang untuk tidak memiliki kewarganegaraan.Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Australia menggunakan kekuasaan pada tahun 2019 untuk mencabut kewarganegaraan Neil Prakash, seorang tersangka perekrut ISIS yang dipenjara di Turki.

Australia menyatakan dia adalah warga negara ganda karena dia juga memiliki kewarganegaraan Fiji, meskipun Fiji membantah klaim tersebut, memperburuk hubungan bilateral ke-2 negara tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x