Seorang Warga NTT Bermaksud Gugat Status Kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia

5 November 2022, 07:12 WIB
Peta Pulau Pasir. /ANTARA/HO /

 

SABACIREBON – Gugusan kepulauan Pasir yang terletak di sebelah selatan Pulau Rote, NTT kini mencuat menjadi pembicaraan di berbagai media sosial maupun media mainstream.

Meski pulau itu dihuni oleh penduduk kebanyakan WNI, namun Australuia mengklaim pulau Pasir adalah miliknya. Sementara informasi lain sempat mengatakan bahwa pulau itu adalah milik Indonesia.

Saling bersitegang antara kedua negara sempat pula muncul ke permukaan setelah Australia dan juga Indponesia mengerahkan pasukan Angkatan lautnya ke wilayah itu.

Kini ramai beredar ada rencana gugatan yang dilayangkan seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Australia terkait kepemilikan Pulau Pasir.

Baca Juga: Belanda Akui Lakukan Perbudakan Masa Lalu dan akan Minta maaf Secara Resmi.

Pulau Pasir, menurut Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanani, adalah milik Indonesia.

Namun, Australia telah berpuluh tahun menyatakan Pulau Pasir sebagai bagian wilayahnya, bukan milik Indonesia seperti yang diklaim warga NTTitu.

Pulau Pasir diketahui terletak di selatan Pulau Rote yang hanya berjarak 120 kilometer sehingga ditegaskan sebagai bagian dari Indonesia oleh Ferdi Tanoni.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Sabtu 5 November 2022

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi Tanoni dalam pernyataan pada Jumat, 20 Oktober 2022 lalu.

Menanggapi kasus itu, Kementerian Luar Negeri RI memberikan klarifikasi bahwa Pulau Pasir memang milik Australia.

Cuitan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu tentang Pulau Pasir dan wilayah Australia. Twitter @akjailani

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," ujar Abdul Kadir Jailani selaku Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI dalam unggahan akun Twitternya.

Dijelaskan Abdul, NKRI memiliki cakupan wilayah berdasarkan wilayah bekas kekuasaan Belanda.

Pulau Pasir selama masa penjajahan Belanda di Nusantara tidak pernah masuk dalam administrasi Hindia Belanda.

Baca Juga: Sebanyak 30 Penonton Pingsan, Konser NCT 127 Dihentikan Pukul 21.20 WIB

"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda," ujarnya membeberkan penjelasan.

"Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," ujarnya lagi.

Alih-alih dimiliki BelandaPulau Pasir telah berada dalam kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada tahun 1933 silam.

Baca Juga: Twitter Diduga Kehilangan 1 Juta Pengguna Sejak Elon Musk Mengambil Alih Perusahaan Itu

Kemudian pada tahun 1942, Pulau Pasir masuk dalam wilayah administrasi Australia barat.

"Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," ujarnya menandaskan.***

Editor: Otang Fharyana

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler