Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Buka Cembali Jalur Pendakian. Ini syaratnya untuk Pendaki

- 28 April 2023, 22:19 WIB
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka kembali./deskjabar.pikiran-rakyat.com
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka kembali./deskjabar.pikiran-rakyat.com /

SABACIREBPON  - CIANJUR – Wisata alam berupa penjelajahan dengan berjalan kaki   di alam terbuka, baik  mendaki  gunung  (trekking) dan hiking tetap menjadi kegiatan olahraga dan wisata   yang diminati masyarakat, khususnya kawula muda.

Sementara itu trekking dan hiking  ke berbagai  gunung tidak selalu pula berjalan mulus dan terbuka untuk didaki para pendaki gunung sebagai pecinta wisata alam dengan berbagai alasan.

Dalam kaitan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangarango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, membuka kembali jalur pendakian setelah sempat ditutup selama 10 hari. Namun pendaki diminta tetap mematuhi aturan agar tidak kena sanksi.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Bentuk Dua Satgas Khusus. SIlakan Simak Lengkapnya. 

Dikutip dari laman Antaranews.com, Juru Bicara Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi di Cianjur, Jumat, (28/04) mengatakan jalur pendakian sudah dibuka Jumat (28/4) sesuai keputusan bersama sejumlah menteri, sehingga pendaki yang berniat naik ke puncak Gunung Gede-Pangrango sudah dapat mendaftar langsung via daring.

"Penutupan pendakian sebelumnya berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, terkait cuti bersama hari raya," katanya.

Namun, pihaknya meminta pendaki untuk mematuhi seluruh larangan selama berada di kawasan taman nasional, termasuk memetik bunga abadi atau lebih dikenal dengan sebutan Edelweis dan tidak meninggalkan sampah yang mereka bawa saat naik.

Baca Juga: Kapolres Majalengka Cek Senpi dan Gas Air Mata, Benarkah? Simak Disini

Kepada para pendaki diminta tetap menjaga kelestarian alam di sepanjang jalur pendakian serta membawa sampah yang mereka temukan di sepanjang jalur pendakian agar kebersihan dan kenyamanan tetap terpelihara.

"Ini merupakan aturan wajib yang harus dipatuhi pendaki, termasuk tidak membakar kembang api dan bom asap seperti yang sempat dilakukan oknum pendaki beberapa waktu lalu, karena sanksi tegas larangan mendaki di semua gunung di Indonesia," katanya.

Selama satu tahun terakhir, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap delapan pendaki yang melakukan pelanggaran. Sebagian besar diberi sanksi selama empat tahun tidak dapat melakukan pendakian gunung di seluruh Indonesia.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x