PIKIRAN RAKYAT - Makanan haram merupakan daftar olahan pangan yang tidak diperbolehkan bagi umat Muslim untuk mengkonsumsinya, banyak hal yang menyebabkan makanan dilabeli haram, salah satunya mendatangkan ragam penyakit.
Ada dua jenis makanan yang dikategorikan haram, haram karena dzat atau asalnya seperti yang terkandung dalam hukum Islam, bahkan tertera di Al-Quran, seperti babi dan khamr.
Kedua, haram karena suatu kondisi atau sebab tertentu meskipun zat asalnya adalah halal, misalnya makana yang didapat dari menipu dan mencuri.
Baca Juga: Ditutup karena Pandemi Corona, Seorang Penyusup Ditangkap Saat Berkemah di Disney World
Selain makanan haram, ada juga kategori makanan yang masih diragukan haram atau halalnya, yaitu makanan syubhat.
Sebagaimana diketahui, keraguan akan kehalalan makanan seringkali dirasakan ketika di darah minoritas Muslim.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs NU Online, Syekh Afdhaluddin al-Azhari menyarakankan berdoa setelah selesai makan di tempat orang lain yang belum bisa dipastikan kehalalannya, sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: Motivator AS Jim Rohn Sebut Jokowi sebagai Presiden Terkelam, Simak Faktanya
اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ هَذَا الطَّعَامُ حَلَالًا فَوَسِّعْ عَلَى صَاحِبِهِ وَاجْزِهِ خَيْرًا وَإِنْ كَانَ حَرَامًا أَوْشُبْهَةً
فَاغْفِرْلِيْ وَلَهُ وَأَرْضِ عَنِّيْ أَصْحَابَ التَّبِعَاتِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِرَحْمَتِكَ يَا أرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
“Ya Allah jika makanan yang saya makan ini halal, maka luaskanlah rezekinya (orang yang memberi makan) dan balaslah dengan kebaikan. Dan jika makanan ini adalah haram atau syubhat maka ampunilah aku dan dia.