Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.
Tahun lalu, wartawan senior Ilham Bintang mengalami kasus data pribadi bocor, tersangka bisa membuat kartu identitas palsu berbekal NIK dan nomor telepon, mengambil alih nomor ponsel korban hingga berujung sejumlah dana di bank raib.
Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.
Baca Juga: Bantah Dibayar untuk Menakut-nakuti Masyarakat dengan Covid-19, Uya Kuya: Duit Gue Udah Banyak Bro
Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny G. Plate.
Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.
Baca Juga: Refleksi Setahun Pandemi, Ini 3 Kelemahan Terbesar dari Kebijakan Pengendalian Covid-19
Tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.
Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi.