Jangan Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 Sembarangan ke Media Sosial! Simak Begini Penjelasannya

- 5 Maret 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi vaksin. Penerima vaksin Covid-19 diminta untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi.*
Ilustrasi vaksin. Penerima vaksin Covid-19 diminta untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi.* / /pixabay.com/WiR_Pixs

Baca Juga: Bandingkan Kasus Covid-19 di Dunia Selama Setahun, Wiku Adisasmito Klaim Penanganan di Indonesia Lebih Baik

Vaksin Covid-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi, memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi.

Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, namun, jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.

Data pribadi

Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Wiku Adisasmito Sebut Libur Panjang Jadi Penyebab Lonjakan Kasus

Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Baca Juga: B117 Ditemukan di Indonesia, Satgas Covid-19 Pantau Perkembangan Varian Virus Corona Inggris

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x