Vaksin Covid-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi, memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi.
Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, namun, jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.
Data pribadi
Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.
Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.
Baca Juga: B117 Ditemukan di Indonesia, Satgas Covid-19 Pantau Perkembangan Varian Virus Corona Inggris