Jangan Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 Sembarangan ke Media Sosial! Simak Begini Penjelasannya

- 5 Maret 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi vaksin. Penerima vaksin Covid-19 diminta untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi.*
Ilustrasi vaksin. Penerima vaksin Covid-19 diminta untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi.* / /pixabay.com/WiR_Pixs

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Dalam program vaksinasi ini, setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu.

Baca Juga: dr. Tirta Surati Presiden Jokowi, Suarakan Aspirasi Masyarakay yang Terdampak Pandemi Covid-19

Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua, dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Hingga Rp61 Miliar, Pemkab Minahasa Utara dalam Penyelidikan Polda Sulut

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Vaksin Covid-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.

Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x