Dimulai Maret, Berikut Jenis Mobil yang Mendapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

- 15 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi mobil yang mendapatkan  Relaksasi Pajak PPnBM
Ilustrasi mobil yang mendapatkan Relaksasi Pajak PPnBM /Pixabay/bobyhart

Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Baca Juga: Lagi, Anggota TNI Meninggal Dunia Akibat Baku Tembak dengan KKB Pagi ini

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV).

Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x