Dimulai Maret, Berikut Jenis Mobil yang Mendapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

- 15 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi mobil yang mendapatkan  Relaksasi Pajak PPnBM
Ilustrasi mobil yang mendapatkan Relaksasi Pajak PPnBM /Pixabay/bobyhart

Selain itu, Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa dengan adanya relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Program Insentif PPnBM tersebut akan mulai digalakkan secara bertahap dalam tiga tahap yaitu:

- Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen,

- Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan

- Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain: <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen).

Haal tersebut sebagaimana dikutip dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Akan tetapi, masyarakat juga hendaknya memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM.

Keringanan tersebut hanya untuk mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x