Dimulai Maret, Berikut Jenis Mobil yang Mendapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

- 15 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi mobil yang mendapatkan  Relaksasi Pajak PPnBM
Ilustrasi mobil yang mendapatkan Relaksasi Pajak PPnBM /Pixabay/bobyhart

PR CIREBON - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

Dimana relaksasi pajak PPnBM tersebut akan mulai efektif pada Maret 2021, khususnya untuk pembelian mobil baru.

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil baru dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Muannas Alaidid ke Said Didu: NKRI Selalu Jaya Asal Politisi Seperti Anda Niatnya Benar Kritik Bukan Caci Maki

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Dengan diberlakukannya relaksasi PPnBM tersebut diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya.

Relaksasi PPnBM juga diharapkan akan dapat turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Selesai Wamil, D.O EXO Langsung Bintangi 2 Film dan Garap Album Solo

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x