Heran Izin Konser Pilkada saat Musisi Masih Dilarang Tampil, Anang: KPU kok Kontradiksi Aturan Pusat

- 17 September 2020, 09:24 WIB
Pasangan Ashanty dan Anang Hermansyah.*nett
Pasangan Ashanty dan Anang Hermansyah.*nett /

“Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” tegas musikus yang menjabat sebagai Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) itu.

Dengan demikian, kekonsistenan pemerintah dalam bersikap adil harus ditegaskan, seperti mengadopsi aturan tersebut pada musisi cafe, sehingga mereka tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

“Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah,” pungkas Anang.

Baca Juga: 'Kabita' Odading Mang Oleh sampai Buat Sayembara, Atlet Ganda Putra Fajar Alfian Barter dengan Raket

Sedangkan dalam pernyataan terpisah, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada.

Tepatnya, ia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan pilkada namun ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

“Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta cafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit,” beber Candra bernada heran.

Baca Juga: Gelar Rakor dengan 9 Provinsi Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Luhut Minta Rincian Data Kasus

Sebagai informasi, tercantum jelas dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.

Berlanjut di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang, dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat.**

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x