Kasus KDRT Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi, Ini Lama Penahanan Awal dan Bisa Diperpanjang

- 13 Oktober 2022, 19:32 WIB
Rizky Billar saat ditahan Polisi, Kamis 13 Oktober 2022/Antara
Rizky Billar saat ditahan Polisi, Kamis 13 Oktober 2022/Antara /

SABACIREBON- Rizky Billar
suami dari pedangdut Lesti Kejora, akhirnya ditahan Polres Metro Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak Rabu 12 Oktober 2022.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Dikutip dari Antaranews,
Zulpan menyebutkan, tindakan penahanan tersebut sebagai tindaklanjut laporan istrinya, Lesti Kejora perihal persoalan KDRT.

Baca Juga: Dua Korban Tragedi Kanjuruhan akan Diautopsi Pekan Depan

Menurut Zulpan, sebelum penahanan dilakukan, telah melalui proses penyidikan petugas. Yaitu diawali pemeriksaan, hingga penetapan surat perintah penahanan yang sudah dikeluarkan Kamis ini.

Seperti diketahui, kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari. Peristiwa itu terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Liga Champions, Muenchen Lolos ke 16 Besar Usai Kalahkan Plzen 4-2

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x