35 Ribu Napi Dirumahkan Cegah Covid-19 di Lapas, Pedangdut Saipul Jamil Tak Dibebaskan

- 3 April 2020, 13:30 WIB
PEDANGDUT Saipul Jamil tak mendapatkan jatah pembebasan bersyarat.*
PEDANGDUT Saipul Jamil tak mendapatkan jatah pembebasan bersyarat.* //Instagram @iloveupull

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham seperti memberikan kebahagiaan bagi 35 ribu narapidana yang dibebaskan bersayarat.

Pasalnya, guna memutus rantai penyebaran virus corona, puluhan ribu narapidana berbagai kasus tersebut resmi dirumahkan terhitung sejak Kamis, 2 April 2020 kemarin.

Artis bertubuh mungil, Roro Fitria nampaknya bisa bernapas lega karena ia mendapatkan anugerah untuk bisa mengehirup udara bebas.

Baca Juga: Kepala Disnakertrans Cirebon: Peserta Pelatihan Batik Tulis Perlu Dukungan Instansi Lain

Artis dengan kasus penyalahgunaan narkotika pada Oktober 2018 silam tersebut bisa keluar bebas bersyarat, meski ia tetap diharuskan untuk menjalani serangkaian wajib lapor ke Balai Pemasyarakat (Bapas) via video call.

Kasus yang mengharuskannya mendekam di balik jeruji besi selama empat tahun dan membuatnya harus keluar pada Agustus nanti, namun dapat dipesingkat karena kebijakan baru ini.

Akan tetapi, kabar kebahagiaan pembebasan bersyarat bagi Roro tersebut, tak didapatkan pedangdut Saipul Jamil.

Baca Juga: Terapkan Social Distancing, Warga Kota Cirebon Tetap Produktif dengan Latihan Membatik

Pelantun 'Ratu Hatiku' tersebut hanya bisa gigit jari lantaran tak mendapatkan jatah untuk dibebaskan secara bersayarat

Kasus hukum pelecehan seksual yang menimpanya tersebut membuat mantan suami pedangdut Dewi Persik ini belum bisa terbebas dari jerat hukuman.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x