Turunnya Kondisinya Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Terancam Meleset Akibat Pandemi Covid-19

- 22 Oktober 2020, 11:26 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu/Dok. Kemenkeu

PR CIREBON - Target penerimaan pajak tahun ini terancam meleset jauh dari yang diperkirakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak tahun ini dipengaruhi oleh turunnya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hingga 30 September 2020 penerimaan pajak baru terealisasi sebesar Rp750,62 triliun atau 62,61% dari target akhir tahun Rp1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak periode Januari–September 2020 ini juga terkontraksi sebesar 16,86% (yoy) dibanding realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Isi Waktu Libur Panjang Akhir Oktober, Satgas Covid-19 Sarankan Kerja Bakti Gorong-gorong

Menurut Menkeu Sri Mulyani, terkontraksinya penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tingginya tingkat penyebaran Covid-19, PSBB, serta intruksi untuk bekerja dan sekolah dari rumah.

"Masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 dan masih diterapkannya langkah-langkah antisipasi penyebaran seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta instruksi untuk bekerja dan sekolah dari rumah menimbulkan gangguan terhadap ekonomi sehingga besaran output ekonomi menjauh dari output potensialnya," kata Sri Mulyani, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi dengan judul artikel sebelumnya "Sisa Tiga Bulan, Penerimaan Pajak Bakal Telan Pil Pahit" pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Faktor lain yang juga mempengaruhi, menurut Menkeu, adalah kebijakan fiskal countercyclical serta program pemulihan ekonomi nasional. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif perpajakan guna menjaga daya beli masyarakat dan produktivitas dunia usaha.

Baca Juga: Soal Uji Vaksin Covid-19, Presiden Brasil: Orang Brasil Tidak Akan Menjadi Kelinci Percobaan

Beberapa faktor di atas yang membuat target penerimaan pajak tahun 2020 yang tersisa tiga bulan lagi ini meleset tajam. Namun, di tengah terkontraksinya penerimaan, beberapa jenis pajak mengalami pertumbuhan.

Di antaranya jenis pajak PPh orang pribadi. Realisasi penerimaan PPh orang pribadi periode Januari–September 2020 sebesar Rp9,55 triliun atau tumbuh 1,97% (yoy) dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Berbeda dengan PPh orang pribadi yang mengalami kenaikan, realisasi PPh badan periode Januari–September 2020 terkontraksi sebesar 30,40% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp119,94 triliun.

Baca Juga: Juru Bicara Presiden Jokowi Dikritik Pengamat, Sering Tampil di Media Social, Nyinyir Sekelas Buzzer
 
"Kontraksi penerimaan PPh badan umumnya disebabkan oleh penurunan profitabilitas wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya,"ujarnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x