Pemda Bisa Beli atau Sewa Kendaraan Listrik secara Bertahap

- 22 September 2022, 09:49 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /

SABACIREBON - Penggunaan mobil/ kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dilakukan secara bertahap.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, mengatakan bahwa pelaksanaan penerapan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, juga akan disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik di dalam negeri.

Baca Juga: Wisman Kapal Pesiar Le Laperouse Prancis, City Tour di Probolingo

"Jadi ini nanti akan berjalan bertahap, akan juga disesuaikan dengan kesiapan industri mobil listrik itu sendiri," kata Moeldoko, Rabu di Kota Batu Malang.

Moeldoko menjelaskan, selain disesuaikan dengan kesiapan industri kendaraan listrik di dalam negeri, juga akan memperhatikan kesiapan ekosistem pada sektor tersebut seperti kesiapan stasiun pengisian daya, kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan kesiapan lainnya.

Baca Juga: Peingkat Apriyani Siti Fadia Melesat ke 30 Besar Dunia BWF

Menurutnya, dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, merupakan bentuk semangat dan komitmen Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kendaraan listrik, dan penerapan Perjanjian Paris.

Disebutkan, pemerintah memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Perjanjian Paris, yaitu pada 2060 kita menuju zero emission, melalui dukungan industry kendaraan listrik.

Baca Juga: Sandy Walsh dan Jordi Amat Bakal Jalani Pengambilan Sumpah WNI Secara Virtual, Ini Alasan Menpora

Selain itu, katanya lagi, transformasi energi merupakan salah satu tema besar yang akan dibicarakan dalam G20. Sehingga, dikeluarkannya Inpres  penggunaan kendaraan listrik, juga menunjukkan kepada dunia bahwa pemerintah berkomitmen untuk kepentingan lingkungan.

"Transformasi energi adalah tema besar yang akan dibicarakan dalam G20, sehingga Inpres ini menunjukkan kepada dunia kami bersungguh-sungguh menuju kepada perubahan lingkungan yang semakin baik," ujarnya.

Baca Juga: BKN Buka Pendaftaran Pendataan Non ASN, Simak Begini Cara dan Kriterianya

Ia menambahkan, pembiayaan terkait pengadaan kendaraan listrik tersebut nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Jika APBD tidak mencukupi, bagaimana itu akan diatur oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Skema penggunaan mobil listrik tersebut, katanya pula, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bisa melakukan pembelian kendaraan tersebut, atau menyewa dari perusahaan-perusahaan penyedia.

Baca Juga: Bulutangkis Ganda Putra Nomor Satu Dunia Kini Pegang Pasangan Jepang

"Penerapan diharapkan bisa secepatnya, untuk skema bisa membeli atau menyewa," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x