Nomor Induk Berusaha (NIB) Bisa Jadi Agunan ke Bank. Begini Penjelasannya.

- 13 Juli 2022, 15:05 WIB
Tangkapan layar - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu 13 Juli 2022
Tangkapan layar - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu 13 Juli 2022 /

 

SABACIREBON – Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke depan akan bisa menjadi anggunan  untuk mendapatkan kredit perbankan.

NIB jadi agunan merupakan sinergi melalui kolaborasi t Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian BUMN.

Baca Juga: Pemerintah Harus Segera Ambil Keputusan, Menambah Kuota atau Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

Pemberian NIB merupakan wujud penerjemahan arahan Presiden Jokowi agar pelaku UMKM bisa naik kelas mengembangkan usahanya dengan legalitas perizinan usaha, dengan NIB jadi agunan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengemukakan selama ini banyak pelaku usaha tidak bisa mendapatkan kredit usaha dari perbankan karena masih tidak formal, alias belum memiliki izin usaha, ternasuk NIB.

Baca Juga: Keraton Pakungwati Asal Mula Keraton Kasepuhan, Puteri Cakrabuana Gugur Saat Kebakaran Masjid Sang Cipta Rasa

"Dengan NIB jadi agunan, mereka bisa memulai usaha di tempat-tempat mereka dari Aceh sampai Papua," kata Bahlil Lahadalia, dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Gedung Nanggala, Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu 13 Juli 2022.

"Arahan Bapak Presiden kami terjemahkan bahwa sertifikasi yang Bapak Presiden sudah bagikan kepada rakyat ini harapannya bisa mendorong perputaran ekonomi. Tapi belum bisa kita jaminkan ke bank selama ini karena belum ada perusahaannya (yang memiliki) NIB," katanya.

Baca Juga: 14 Jemaah Haji Indonesia Wafat Saat Armuzna

Padahal, lanjutnya, pemerintah menargetkan bisa meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM hingga mencapai 30 persen tapi karena belum ada NIB jadi agunan, masih belum tersalurkan.

Bahlil menuturkan dengan kolaborasi bersama Menteri BUMN dan MenkopUKM diharapkan pelaku usaha yang mendapatkan NIB bisa segera memperoleh kredit yang layak dari pemerintah lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena NIB Jadi agunan.

Baca Juga: Lebih Dari 369 Kg Jeroan Sapi dan Domba Kurban Dimusnahkan

"Sekarang kami kerjanya bagi-bagi NIB kepada nasabah-nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah lewat KUR dengan NIB jadi agunan," ujar Bahlil.

NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Baca Juga: Kapolri Janji Selesaikan Kasus Baku Tembak Antaranggota Secara Transparan

Sejak diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sistem OSS berbasis risiko telah menerbitkan sebanyak 1.507.235 NIB hingga 12 Juli 2022.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, 98 persen dari total 1,5 juta NIB yang diterbitkan merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x