Sikap Pengusaha Korsel Atas Regulasi Halal Indonesia

- 17 Juni 2022, 18:42 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Departemen Agama akan mulai berperan/pikiran-rakyat.com
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Departemen Agama akan mulai berperan/pikiran-rakyat.com /
 
 
 
SABACIREBON - Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya mensosialisasikan  tentang regulasi produk halal ke berbagai negara. 
 
Sosialisasi dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama.
 
Di bulan Juni 2022 sosialisasi dilakukan kepada sejumlah pengusaha yang ada di Korea Selatan.
 
 
Sosialisasi dilakukan melalui seminar tentang regulasi dan kebijakan JPH (Jaminan Produk Halal) yang diadakan di Busan Indonesia Center, Korea Selatan.
 
Dalam seminar itu Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham,  menjelaskan tentang regulasi dan kebijakan jaminan produk halal kepada para pelaku bisnis di Korea Selatan.
 
"Sesuai regulasi, misalnya, mulai Oktober 2024, sebagian besar produk makanan dan minuman yang diekspor ke Indonesia wajib bersertifikat halal dari otoritas sertifikat halal Indonesia yaitu BPJPH," tutur Aqil.
 
 
Sedangkan untuk kosmetik, barang kimia, produk genetik, obat tradisional, barang gunaan, dan barang medis medis resiko kelas A, berlaku mulai Oktober 2026.
 
Seminar dihadiri Presiden Busan Indonesia Center (BIC) Prof. Kim Soo-Il. Seminar diikuti 40 wakil pengusaha Korea Selatan.
 
Aqil mengemukakan, Indonesia sangat menyambut dengan baik kerja sama terkait JPH, baik ekspor maupun impor.
 
 
Hal ini, lanjut Aqil, sesuai dengan PP No. 39/2021 dan PMA No. 2/2021 yang mengatur bahwa kerja sama internasional dalam pengembangan JPH meliputi pengembangan teknologi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana JPH.
 
Kerja sama ini dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat, yang dilaksanakan dengan adanya payung kerja sama kedua pemerintah.
 
Presiden BIC, Kim Soo-Il menyatakan, peluang untuk masuk pasar halal Indonesia perlu dimanfaatkan oleh pengusaha Korea Selatan.
 
 
Indonesia adalah pasar halal terbesar di dunia yang mengonsumsi 184 miliar dolar produk dan layanan halal setiap tahun.
 
Menurut Presiden BIC, pemerintah Korea Selatan memberikan insentif khusus kepada pengusaha Korea Selatan untuk ekspor halal ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
 
Menurut Organization for Islamic Cooperation (OIC), yang beranggotakan 57 negara negara Islam atau berpenduduk mayoritas muslim, pasar halal domestik di Indonesia diperkirakan akan tumbuh rata rata pertahun sebesar 14,96 persen, hingga 2025. Permintaan akan produk halal pun akan terus meningkat.***
 
 
 
 
 
 
ReplyForward
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x