Untuk Menarik Investasi, Indonesia-Swiss Tandatangani P4M

- 25 Mei 2022, 13:17 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam penandatanganan Perjanjian P4M atau Bilateral Investment Agreement/BIT dengan Pemerintah Swiss yang diwakili Federal Councillor Guy Parmelin, Selasa, 24 Mei 2022
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam penandatanganan Perjanjian P4M atau Bilateral Investment Agreement/BIT dengan Pemerintah Swiss yang diwakili Federal Councillor Guy Parmelin, Selasa, 24 Mei 2022 /

SABACIREBON-Dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha, Indonesia dan Swiss menandatangani Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) atau Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Agreement/BIT).

Dalam penandatanganan P4M Selasa 24 Mei 2022 , Indonesia diwakili Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Sementara dari Swiss diwakili Federal Councillor Guy Parmelin.

 Baca Juga: Indonesia Harus Mewaspadai Pertumbuhan Ekonomi yang Bakal Melambat

Penandatanganan dilakukan di sela rangkaian kegiatan World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2022.

Dengan penandatanganan P4M, Bahlil berharap perjanjian itu dapat menarik lebih banyak investasi dari Swiss ke sektor-sektor potensial dan prioritas di Indonesia.

"Kami harap kerja sama ini dapat berdampak pada peningkatan daya saing Indonesia dalam menarik investasi dari Swiss, serta membuka peluang pelaku usaha nasional untuk berinvestasi di Swiss," kata Bahlil.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Seberat 1.4 Kg Dibekuk Polresta Kendari

Perjanjian ini berhasil disepakati setelah menyelesaikan tujuh kali putaran perundingan yang dimulai sejak 2018.

Perjanjian ini dibuat dalam rangka kerja sama ekonomi khususnya investasi kedua negara dengan memberikan perlindungan hukum dan kepastian berusaha baik bagi investor Swiss di Indonesia, maupun pelaku usaha Indonesia yang ingin melakukan investasi di Swiss.

Dalam kesempatan tersebut, Federal Councillor Guy Parmelin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya perjanjian investasi bilateral ini.

Baca Juga: Jaksa di Lahat Saweran, Kejaksaan Agung Perintahkan Kejati Sumatera Selatan untuk Mengusutnya

"Kami harap kerja sama ini dapat terjalin dengan baik dan menghasilkan dampak positif bagi kedua pihak," ujar Guy superti dilansir Antara.

Adapun ruang lingkup P4M RI dengan Swiss antara lain berlaku untuk penanaman modal baik di wilayah Indonesia maupun Swiss; tidak berlaku untuk gugatan atau perselisihan yang timbul sebelum P4M berlaku dan tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah, subsidi atau hibah yang diberikan oleh negara.

Baca Juga: Westlife akan Konser di Jakarta Tahun Depan


P4M ini akan menggantikan P4M terdahulu yang pernah ditandatangani pada tahun 1974 dan berakhir pada tahun 2016 lalu.

P4M tersebut juga akan melengkapi perjanjian Indonesia-European Free Trade Association (EFTA) CEPA yang telah ditandatangani pada 2018 dimana Indonesia dan Swiss merupakan pihak di dalam perjanjian.

Negara anggota ASEAN lainnya yang telah memiliki P4M dengan Swiss yaitu Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Baca Juga: Ini dia...Upaya Menyelundupkan Sabu Melalui Botol Sampo..

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, Swiss berhasil menempati peringkat 10 asal negara investasi tertinggi di Indonesia pada 2021 dengan realisasi investasi mencapai 599,8 juta dolar AS dan 281 proyek. ***

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x