PR CIREBON - Kata energi terbarukan bukanlah hal yang asing didengar dalam beberapa periode terakhir ini.
Perlu diketahui Indonesia terus berusaha melakukan inovasi untuk menggunakan dan memanfaatkan energi terbarukan.
Salah satu yang muncul adalah inovasi yang dilakukan di Kota Surabaya yakni memanfaatkan sampah untuk menjadi energi listrik.
Baca Juga: Kasus Suami Begal Istri di Bulukumba Disorot Media Asing
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari desdm.ntbprov.go.id, tertulis dalam P Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang dijabarkan dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
Seiring dengan peningkatan pertumbuhan penduduk maka tentunya volume sampah yang diproduksi juga akan semakin meningkat.
Sementara itu, daya tampung dan usia pakai tempat pembuangan akhir (TPA) yang ada semakin terbatas karena hanya mengandalkan sistem open dumping.
Hal ini akan diperparah jika sampah tersebut terus dibiarkan menumpuk tanpa ada solusi tepat untuk menanganinya.