Mulai dari ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan, minuman, dan lainnya.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan kalau setiap laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sudah 4 Minggu Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Senang Sekali Walaupun Agak Aneh
Penanganan dilakukan oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti,” ucap.
“Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” sambung Anwar.
Posko THR 2021 ini dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum.
Baik untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.
“Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen,” katanya.