Bahwa, di masa pra-pandemi, debt to GDP ratio Indonesia terus meningkat, dari awalnya 24 persen (2014) menjadi 30,2 persen (2019).
Baca Juga: Raffi Ahmad Bentuk Rans Cilegon FC, PSSI: Bawa Angin Segar untuk Sepak Bola Indonesia
Peningkatan debt to GDP ratio tersebut memperlihatkan selama periode itu penambahan utang lebih tinggi dibandingkan penambahan PDB.
Maka dapat diartikan, utang Pemerintah selama ini belum cukup produktif untuk mendorong PDB nasional. Pada tahun 2020, debt to GDP ratio diperkirakan mencapai 37 persen dan terus meningkat menjadi 41 persen pada tahun 2021.
“Ini merupakan sinyal kurang bagus, yang artinya Pemerintah akan kesulitan mengendalikan laju utang di masa yang akan datang,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta I itu.***