Manfaat itu antara lain memberikan kemudahan bagi UMKM berupa bantuan dan perlindungan hukum, pembiayaan dan insentif fiskal, serta izin tunggal melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian melalui UU Cipta Kerja juga mengizinkan penggunaan DAK untuk pengembangan UMKM, memberikan kemudahan untuk membentuk koperasi, dan memprioritaskan produk UMKM untuk pengadaan pemerintah.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini, 8 April 2021, Untuk Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius: Bersikap Fleksibel
Sementara dalam hal UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan berusaha dilakukan melalui penghapusan ketentuan modal awal PT, PT perseorangan untuk UMKM serta penyederhanaan proses dan pengurangan biaya pendirian PT.
Selanjutnya BUMdes berbentuk badan dan hukum, mempercepat proses pengajuan paten, menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan merek, sekaligus menghapus izin yang tumpang tindih.
“Kita akan pantau ini dengan sangat kuat dan sangat dekat di 2021 dan seterusnya untuk bisa menghasilkan hasil positif dari reformasi sektor riil yang sudah kita lakukan,” tegasnya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan UU Cipta Kerja merupakan upaya untuk mendorong terbentuknya ekosistem ketenagakerjaan yang mengakomodir kebutuhan saat ini dan mendatang.
Menurutnya, tren dari investasi yang masuk sudah mulai menunjukkan korelasi dengan kualitas penyerapan tenaga kerja terutama jika investasi didorong untuk sektor padat karya.
“Kita punya rasa optimisme terkait 2021 karena tren dari investasi yang masuk itu sudah mulai menunjukkan korelasi dengan kualitas penyerapan tenaga kerjanya,” katanya.***