Menkeu Sri Mulyani Sebut Kebijakan PPnBM Kendaraan Bermotor Mendukung Pemulihan Ekonomi

- 13 Februari 2021, 18:00 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. //Kemenkeu.go.id

Sementara untuk besaran diskon pajak, akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.

Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Menurutnya, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

"Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," kata Sri Mulyani, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari infopublik.id. 

Baca Juga: Kekerasan terhadap Orang Asia di AS Meningkat, Pihak Berwenang Bentuk Unit Tanggapan Khusus

Menkeu Sri Mulyani memaparkan, kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai.

Selain itu, katanya, diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Kekerasan terhadap Orang Asia di AS Meningkat, Pihak Berwenang Bentuk Unit Tanggapan Khusus

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x