Dukung Penggabungan Bank Syariah, DPR: Tingkatkan Perekonomian dan Keuangan Syariah Nasional

- 20 Desember 2020, 13:59 WIB
Dukung Penggabungan Bank Syariah, DPR: Tingkatkan Perekonomian dan Keuangan Syariah Nasional.*.
Dukung Penggabungan Bank Syariah, DPR: Tingkatkan Perekonomian dan Keuangan Syariah Nasional.*. /Pixabay/Cegoh

Ia mengemukakan bahwa dengan berinovasi terhadap produknya diharapkan dapat menarik minat nasabah dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan lainnya.

Ia menegaskan potensi perbankan syariah ke depan masih sangat besar dan menjanjikan, namun tantangan yang dihadapi juga tidak kalah besar sehingga merger Bank Syariah Indonesia diharapkan mampu mendorong tujuan ekonomi syariah dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Vaksin Covid-19 Terjamin, Bamsoet Sambangi Makassar Guna Tinjau Simulasi Vaksinasi

Sebagaimana diwartakan, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai merger tiga bank syariah akan memperkuat daya saing ekonomi dan keuangan syariah di Tanah Air karena Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi syariah.

Gubernur BI menyambut baik inisiatif positif dan sejalan dengan masterplan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang digariskan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sebelumnya, tiga bank syariah milik Himbara bergabung yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Menhan Prabowo Subianto Sambangi Mabes TNI AD, Beri Masukan Soal Doktrin TNI

Akta penggabungan ketiga bank syariah itu sudah ditandatangani pada 16 Desember 2020 sebagai salah satu legalitas menuju penggabungan yang rencananya mulai berlangsung pada Februari 2021.

Merger tiga bank syariah yang dinamakan Bank Syariah Indonesia (BSI) itu dinilai akan menjadi salah satu bank syariah terbesar di Indonesia bahkan global, dengan aset mencapai Rp214 triliun dan modal inti Rp20,4 triliun. ***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x