Mahasiswa Tertembak Saat Demo Ciptaker, Cek Faktanya Disini

- 17 Oktober 2020, 13:54 WIB
Konferensi pers yang diadakan kepolisian. /RRI
Konferensi pers yang diadakan kepolisian. /RRI /

PR CIREBON - Seorang mahasiswa dikabarkan ditembak saat melakukan demonstrasi menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di kantor DPRD Baubau, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 16 Oktober 2020 adalah informasi palsu atau hoaks.

Kapolres Kantong AKBP Zainal Rio Candra Tangkari menepis hoaks tersebut, dengan mengatakan bahwa mahasiswa tersebut terkena pistol atau peluru karet dari tangan kiri aparat.

“Dugaan bahwa luka tersebut adalah bekas luka tembak atau peluru karet, sama sekali tidak benar. Tidak benar,” tegas Zainal, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Puluhan Pohon di Pekanbaru Ditebang Orang Tidak Dikenal, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Dalam keterangannya, Rio memperlihatkan kepada media sederet foto terkait pemeriksaan senjata yang dipegang aparat kepolisian sebelum melakukan aksi unjuk rasa mahasiswa di kantor DPRD Baubau.

"Sudah dilakukan pengecekan (senjata), tidak ada satupun (personil) yang membawa senjata api,” paparnya.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tidak ada bukti yang mendukung dugaan penembakan senjata api atau peluru karet oleh polisi pada saat demonstrasi.

Baca Juga: 5 Makanan yang Dapat Meningkatkan Kekebalan Tubuh Secara Alami, dari Pepaya hingga Semangka

Rio juga memperlihatkan jaket almamater mahasiswanya yang belum robek di bagian lengan kiri bajunya. Pernyataan Kapolres tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan dokter gawat darurat RS Palagimata, dr Kenangan, yang turut hadir dalam jumpa pers.

Menurut dokter, luka tembak ada dua jenis, yaitu luka tembus dan luka tidak tembus. Menurutnya, jika ada luka yang tidak tembus dan ada yang cedera, biasanya berupa pecahan peluru.

“Pada saat kami melaksanakan identifikasi luka itu, tidak ditemukan adanya benda asing dalam luka tersebut. Jadi deskripsi luka yang kami temukan bahwa kekerasan ini akibat kekerasan tumpul bisa akibat oleh kayu, batu, atau besi,” ucapnya.

Baca Juga: Heboh, Tiga Orang Jogging Dikawal Polisi Sampai ke Penginapan

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula seorang perawat, Lia, yang bertugas menangani luka-luka para mahasiswa tersebut. Lia menjelaskan bahwa ketika siswa tersebut datang untuk berobat, dia menanyakan kepada siswa tersebut penyebab cedera pada lengan kiri atasnya.

“Dia (mahasiswa) itu berkata itu (luka akibat) terkena peluru karet. Terus teman saya mengatakan ‘coba periksa dulu jangan sampai ada sisa-sisa peluru karet di lukanya’. Saya periksa juga di lukanya itu tidak ada sisa-sisa dari peluru karet,” jelas Lia.

Agung Widodo, selaku Direktur LBH Pospera Baubau, mengatakan, insiden kejadian penembakan terhadap salah seorang massa aksi terjadi dalam kegiatan aksi demonstrasi menuntut penolakan UU Cipta Kerja di kantor DPRD.

Baca Juga: Jakarta di Malam Minggu, BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Petir

“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demontrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat,” ucap Agung.

Ia meningatkan, polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen untuk menuntaskan kasus ini.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x