PR CIREBON - Beredar informasi dalam media sosial Facebook yang berisi narasi bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang karena Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada tahun 2026.
Dalam detailnya, narasi tersebut menyebut bahwa masa jabatan presiden akan diperpanjang karena pilpres yang tertunda hingga 2026 mendatang, sehingga pasukan sakit hati yang kalah pilpres 2019 lalu harus menderita lebih lama dengan berkuasanya rezim Presiden Jokowi saat ini.
Adapun narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:
Baca Juga: Muslim India Sengaja Dibunuh, Keluarga Almarhum: Aneh, Terjebak Baku Tembak Kok Tergeletak di Jalan
"Jabatan presiden di perpanjang,,,, pilpres masih lama tahun 2026 pasukan sakit hati kelamaan menderita," demikian bunyi tulisan yang diunggah pengguna Facebook Bahsurip Surip tersebut pada Selasa, 30 Juni 2020.
Berdasarkan penelusuran dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ditemukan fakta berbeda yang membantah isi informasi yang beredar dalam media sosial tersebut.
Secara lengkap, fakta itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra yang membantah kabar bahwa Pilpres 2024 diundur.
Baca Juga: Mengaku Tergiur akibat Video Porno, Seorang Kakak di Cirebon Tega Setubuhi Dua Adiknya sampai Hamil
Alih-alih diundur, Ilham dengan tegas menyatakan pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg) akan digelar pada 2024.
"Pilpres dan Pileg tetap 2024," kata Ilham.