Hoaks atau Fakta: Benarkah Jomblo akan Digaji Rp 4 Juta Setiap Harinya oleh Negara?

- 17 Juni 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi jomblo.*
Ilustrasi jomblo.* /PIXABAY

Lalu penelusuran dilanjutkan dengan mengunggah foto tersebut ke situs pencari Google Reverse Image.

Baca Juga: Antisipasi Busuk dan Pecah, DSPPPA Kota Cirebon Ajukan Bantuan Telur dari Gubernur Jabar Diganti

Hasilnya, foto tersebut identik dengan video yang diunggah Channel YouTube CNBC Indonesia pada 27 September 2019. Video tersebut bertajuk "Presiden Jokowi Buka Peluang Penerbitan Perppu KPK".

Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk penerbitan peraturan Presiden pengganti Undang-Undang Perpu tentang KPK.

Kajian ini dipertimbangkan setelah Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Presiden kemarin.

Baca Juga: Dapat Dukungan Sahabat, Nikita Mirzani Bakal Maju Jadi Calon Anggota DPR

Dengan demikian kabar jomblo digaji Rp 4 juta per hari ternyata tidak benar atau hoaks, foto yang diunggah akun Facebook itu merupakan gambar tangkapan layar dari video wawancara Presiden Jokowi dengan sejumlah wartawan perihal peluang penerbitan Perppu KPK.

Hoaks tersebut juga dapat menggiring opini yang kurang baik, diharapkan masyarakat tidak terprovokasi dengan pesan berantai tersebut.

Dan juga termasuk dalam kategori Misinformasi dan Disinformasi dari First Draft dapat disebut sebagai Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x