PIKIRAN RAKYAT - Beredar pesan berantai dalam media sosial Whatsapp yang menyatakan bahwa Indonesia akan di-lockdown dunia akibat miliki masyarakat yang bandel dan didukung sikap Pemerintah Indonesia yang juga ngeyel.
Dalam pesan berantai itu, tercantum beberapa negara yang diklaim melakukan pelarangan kepada WNI untuk masuk negaranya, yakni Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, serta Australia dan Selandia Baru.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Perdana Kasus Narkoba Lucinta Luna Digelar Secara Virtual
Adapun narasi lengkap dari pesan berantai yang terlihat dalam foto sebagai berikut:
Baca Juga: Khawatir Gelombang Kedua Covid-19, Farmasi AS Siapkan Dorongan Besar untuk Vaksinasi Flu
Dijelaskan dalam salah satu pemberitaan nasional, pelarangan untuk masuk ke dalam negara-negara yang tercantum dalam pesan berantai tersebut tidak hanya khusus untuk Indonesia.
Salah satunya di Singapura yang memang sudah lama menolak kedatangan pendatang internasional short term akibat Virus Corona dan tak hanya berlaku untuk WNI.
Lalu, di Jepang pemberlakuan larangan masuk itu ditujukan untuk warga asing dari 100 negara. Bukan hanya Indonesia, melainkan juga Singapura, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan hampir seluruh negara Eropa.
Begitu juga Korea Selatan yang kini membatasi kedatangan warga negara dari berbagai negara, bukan hanya Indonesia.
Dijelaskan dalam situs imigrasi Korea Selatan bahwa visa short-term C-1 dan C-3 yang dikeluarkan sebelum 5 April telah disuspens.
Sedangkan, di Taiwan larangan masuk warga asing ini sudah berlaku sejak Maret lalu, dan tak hanya tertuju bagi WNI saja.
Kemudian, Pemerintah Hong Kong diketahui melarang semua orang yang bukan warga negaranya untuk masuk ke wilayahnya. Namun ternyata masih ada beberapa pengecualian, contohnya untuk suami atau istri warga Hong Kong, serta petugas diplomatik.
Berikutnya, di Australia pemberlakuan larangan masuk sudah ada sejak 20 Maret 2020 yang dibukti dengan tidak lagi mengizinkan penduduk non-Australia masuk ke negara mereka, kecuali anggota keluarga langsung warga Australia.
Namun begitu, Warga Australia di luar negeri masih dapat kembali ke negara itu, tetapi akan dikenakan isolasi 14 hari pada saat kedatangan.
Lalu yang terakhir, diketahui Selandia Baru melarang masuk pendatang kecuali warga negara yang diumumkan langsung Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam konferensi pers pada hari Rabu, 18 Maret 2020 lalu.
Dengan demikian, klaim narasi yang beredar terkait seluruh warga Indonesia dilarang mengunjungi setiap negara di dunia karena mendapat lockdown dunia, adalah salah.