Cek Fakta: Pemerintah Disebut Bagikan Dana Bantuan Rp 2 Juta Lewat Fanspage Facebook, Simak Faktanya

- 18 Mei 2020, 14:26 WIB
Beredar informasi pembagian dana bansos senilai Rp . 2 juta melalui fanpage Facebook yang diklaim berasal dari pemerintah.
Beredar informasi pembagian dana bansos senilai Rp . 2 juta melalui fanpage Facebook yang diklaim berasal dari pemerintah. /Humas Polda Kalteng /Humas Polda Kalteng

PIKIRAN RAKYAT - Beredar unggahan dalam media sosial Facebook terkait adanya pembagian sumbangan Covid-19 berupa dana senilai Rp. 2 juta kepada masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Pada unggahan tersebut, dicantumkan pula sejumlah syarat dan ketentuan, serta nomor Whatsapp yang bisa dihubungi untuk melakukan registrasi.

Bahkan, saat nomor yang tercantum dihubungi, maka jawaban yang didapat adalah pernyataan bantuan tersebut berasal dari pemerintah. Namun harus dengan syarat mengirimkan foto KTP, foto KK, foto buku rekening dan nomor HP.

Baca Juga: Tetap Gaya Hadapi Virus Corona, Perancang Busana Afrika Modifikasi Masker Menjadi Tren Berbusana

Adapun narasi lengkap yang disebarkan pengguna Facebook dapat dilihat sebagai berikut:

"MELAWAN COVID-19
MEMBAGIKAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA TANPA TERKECUALI. Syarat Dan Ketentuan :
1. Wajib Melengkapi Ktp, Kartu Keluarga, Dan Buku Rekening
2. Para Pelajar Juga Mendapat Bantuan, Tapi Tidak Bisa Double Dalam 1 Keluarga
3. Sumbangan Berupa Dana Senilai Rp 2.000.000,00
4. Di Harapkan Yang Mau Registrasi, Serius Karna Dalam Pengawasan
4. Registrasi Bantuan Anda Ke No Whatsapp Di bawah ini : Whatsapp 082162263472."

Setelah ditelusuri PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kominfo RI, ditemukan pernyataan dari Humas Polda Kalimantan Tengah yang membantah informasi pembagian dana bantuan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon: Social Distancing Belum Maksimal, PSBB akan Diperpanjang

Dalam penjelasannya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat senilai Rp 2 juta.

Namun bila bantuan itu ada, maka harus pendataan atau registrasi penerima bantuan melalui instansi resmi, seperti Kementerian Sosial, Dinas sosial, kelurahan dan RT/ RW setempat.

Dengan demikian, informasi yang beredar terkait program bantuan senilai Rp 2 juta sudah terbukti salah. Untuk itu, konten yang disebarkan dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten Hoaks.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x