Cek Fakta: Hoaks Razia Pengendara Motor yang Tidak Pakai Masker, Simak Kebenarannya

- 10 April 2020, 07:30 WIB
ILUSTRASI razia kendaran.*/DOK. PR
ILUSTRASI razia kendaran.*/DOK. PR /

 

PIKIRAN RAKYAT - Berbagai macam kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi wabah pandemi global Covid-19.

Guna memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan seperti social distancing, physical distancing, work from home, bahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini, pemerintah juga telah mengimbau kepada masyarakat agar mengenakan masker saat berpergian agar virus tidak mudah masuk ke dalam tubuh.

Baca Juga: Terima Sumbangan Hampir Rp 200 Miliar, Yurianto: Masyarakat Dunia Serius Tangani Covid-19

Berkaitan dengan hal tersebut beredar sebuah pesan berantai di grup WhatsApp tentang razia bagi para pengendara di jalan raya yang tidak menggunakan masker.

Operasi tersebut diadakan oleh pihak kepolisian dengan nama Operasi Keselamatan Intan 2020, yang akan berlangsung selama 14 hari dari 6 sampai 19 April 2020.

Dalam informasi yang beredar juga terdapat adanya sanksi yang diberikan pihak Kepolisian berupa tilang kendaraan.

Baca Juga: Cek Fakta: Serangan Virus Corona Masuk dari 19 Bandara di Indonesia, Tinjau Kebenarannya

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah ditelusuri, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru AKP Apriyansa Sinatra secara tegas membantah informasi yang beredar tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x