Cek Fakta: Benarkah Presiden Jokowi Korupsi Rp 59 Triliun Saat Pandemi Covid-19?

- 2 April 2020, 12:36 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

"Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun. Stok belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaan Covid-19. Sumber Komunitas Intelejen," tulis pesan berantai tersebut.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Banjir di Tengah Pandemi, Kang Emil Minta Pengungsi Ikuti Prosedur Tetap

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, tautan berita yang dicantumkan dalam pesan tersebut merupakan berita milik salah satu media berita nasional Indonesia.

Dalam berita tersebut tidak ada satu pun paragraf yang menyebutkan pemerintah telah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat terjadi pandemi Covid-19.

Narasi dari pesan berantai yang beredar tidak relevan atau tidak ada kaitannya sama sekali dengan berita yang ditautkan.

Baca Juga: Kabar Baik dari Inggris, Berusia 71 Tahun, Pangeran Charles Sembuh dari Virus Corona

Berita tersebut hanya menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana sebesar Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun, yang dialihkan untuk penanganan virus corona dari total transfer dana desa ke daerah yang mencapai Rp 850 triliun pada 2020.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran virus corona begitu cepat menyebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, mengacu pada berita Antara berjudul 'Menkeu: Rp 62,8 triliun belanja APBN bisa direlokasi tangani Covid-19', pemerintah juga mengidentifikasi sebanyak Rp 62,3 triliun dalam APBN tahun 2020 untuk belanja kementerian dan lembaga yang bisa direlokasikan untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x