Hoaks atau Fakta: Benarkah Kemenag Beri Tunjangan Rp12 Juta Bagi Yayasan dan Lembaga Islam?

- 22 Mei 2021, 10:15 WIB
Di media sosial beredar surat dari Kemenag itu berisi informasi pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga islam seniai Rp12 juta.
Di media sosial beredar surat dari Kemenag itu berisi informasi pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga islam seniai Rp12 juta. /EmAji/pixabay/

PR CIREBON - Beredar surat yang yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag).

Di media sosial beredar surat dari Kemenag itu berisi informasi pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga islam seniai Rp12 juta.

Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.

Baca Juga: Dukung Perjuangan Palestina, Tiongkok Tawarkan Bantuan Uang hingga Vaksin Kepada Orang-Orang di Gaza

"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun," demikian keterangan dalam surat tersebut.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya)," sambungnya

Lalu, benarkah Kemenag memberi bantuan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam?

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Hari Ini, 22 Mei 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Hal Kecil Menjadi Penting

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com pada Sabtu 22 Mei 2021, dalam akun Instagram Kemenag @kemenag_ri, kabar tersebut adalah hoaks.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x