Komisi III Dorong PPDB SMA dan Sederajat di Kota Cirebon Dilaksanakan Secara Transparan

- 10 Mei 2022, 22:50 WIB
/

SABACIREBON – Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan sederajat di Kota Cirebon bisa berjalan transparan, tanpa adanya kecurangan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi III, Andi Riyanto Lie SE dalam rapat kerja bersama Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kota Cirebon, dan sejumlah beberapa kepala SMA Negeri di Kota Cirebon, Selasa 10 MEI 2022, di ruang Griya Sawala gedung DPRD.


Sekretaris Komisi III, Andi Riyanto Lie SE / Dokumentasi Humas
Menurut Andi, pihaknya sempat menemukan beberapa kecurangan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab dalam pelaksanaan PPDB di Kota Cirebon. Misalnya, terdapat calon peserta didik dari daerah lain yang tiba-tiba berdomisili di Kota Cirebon.

“Kita sempat melakukan investigasi ke Disdukcapil Kota Cirebon. Kita semua melihat data-data, mohon maaf, banyak sekali anak-anak dari daerah lain itu berbondong-bondong pindah ke Kota Cirebon,” ungkap Andi dalam rapat kerja.

Ia meminta agar semua pihak terkait bekerjasama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sehingga pelaksanaan PPDB SMA dan sederajat berjalan jauh lebih transparan, bersih, dan tidak merugikan siapapun, khususnya warga Kota Cirebon.

“Kita ingin warga Kota Cirebon yang memiliki potensi dan memang haknya juga untuk masuk ke SMA Negeri di Kota Cirebon, mereka bisa diterima kalau memang memenuhi syarat,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III, Cicih Sukaesih. Ia mengatakan, banyak orang tua calon peserta didik baru di Kota Cirebon yang meminta tolong dan menyanyakan informasi terkait pelaksanaan sistem PPDB di Kota Cirebon.

Untuk itu, Cicih berharap agar semua informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB SMA dan sederajat bisa disosialisasikan dengan baik. “Kami minta agar masyarakat Kota Cirebon diakomodir haknya,” ungkap Cicih.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Provinsi Jabar, Ambar Triwidodo SPd menjelaskan, pelaksanaan PPDB mengacu pada sistem dan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, maka semua kecurangan-kecurangan itu bisa diminimalisir.

Halaman:

Editor: Okri Riyana

Sumber: Reportase


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x