Politik Etis dalam Tata Ruang Tradisional Cirebon

- 27 Februari 2018, 05:45 WIB
WALI Kota Cirebon Nashrudin Azis menandatangani naskah perjanjian hibah barang milik negara aset eks Pertamina milik Kementerian Keuangan kepada Pemkot Cirebon di Ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Kamis, 24 Oktober 2019 sore. Pemerintah Kota Cirebon akhirnya secara resmi menerima hibah aset senilai sekitar Rp 1 triliun dari Kementrian Keuangan, berupa kompleks Stadion Bima di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
WALI Kota Cirebon Nashrudin Azis menandatangani naskah perjanjian hibah barang milik negara aset eks Pertamina milik Kementerian Keuangan kepada Pemkot Cirebon di Ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Kamis, 24 Oktober 2019 sore. Pemerintah Kota Cirebon akhirnya secara resmi menerima hibah aset senilai sekitar Rp 1 triliun dari Kementrian Keuangan, berupa kompleks Stadion Bima di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. /

LIMA unsur yang harus dipenuhi dalam tata ruang tradisional Cirebon, masing-masing keraton, alun-alun, masjid, pohon beringin dan penjara merupakan komponen yang harus dipenuhi. Lihat misalnya di lingkungan Keraton Kasepuhan, Kanoman, Kacirebonan, dan Pendopo Kabupaten Cirebon. Sebagian besar keraton maupun pendopo di Jawa menghadap utara. Ada anggapan utara merupakan medan magnet yang memiliki daya tarik yang kuat untuk mengokohkan kekuasan.

Kecuali pendopo dan kantor-kantor pemerintahan Belanda umumnya menghadap timur. Secara mistis, timur juga merupakan pusat energi matahari yang bisa memberikan kekuatan tersendiri. Contoh dari bangunan warisan kolonial ini di antaranya Gedung Balai Kota Cirebon dan Karesidenan Cirebon. Kedua gedung itu dibangun tanpa dilengkapi dengan alun-alun dan masjid atau pasar dan penjara.

Artinya pemerintah kolonial tidak memedulikan kepentingan rakyat yang disimbolkan melalui alun-alun, ruang rohani (masjid), ruang ruang ekonomi (pasar), dan ruang untuk mereka yang terhukum (penjara). Ini berbeda dengan tata ruang tradisional masyarakat Cirebon yang kemudian dilanjutkan oleh Mataram dan pemerintahan kabupaten lainnya.

Di Bandung misalnya, pendopo yang dibangun menghadap utara, bersambung dengan alun-alun,  masjid di sebelah barat, pasar di sebelah timur dan penjara Banceuy di bagian paling utara. Tataruang yang sama dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, Majalengka, Garut, dan Indramayu.  Kecuali pendopo Kabupaten Kuningan dibangun menghadap timur tanpa alun-alun dan masjid di depannya.

Pada masa kolonial Belanda dirancang kompleks pemerintahan Kabupaten Cirebon di Kejaksan. Selain membangun Pendopo Rumah Bupati dan Alun-alun Kejaksan dibangun pula ”Tajug Agung” Kabupaten Cirebon yang sekarang menjadi Masjid Raya At-Taqwa. Bangsa Belanda sebagai penjajah sangat paham, bahwa masyarakat Cirebon adalah masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dengan tajug, kebudayaan, dan tradisi Cirebon sangat dilandasi nilai-nilai Islam. 

Belanda banyak belajar dari ”Perang Santri Cirebon” atau Perang Kedongdong yang puncaknya terjadi tahun 1806-1818 yang melelahkan dan membawa banyak korban. Belanda tetap melestarikan peran bangunan tajug atau masjid dalam pemerintahan. Namun mereka menciptakan berbagai tradisi penghormatan berlebihan terhadap para sultan, kiai, ki penghulu, pemimpin keagamaan, bupati, serta pangrehpraja. 

Dibangkitkannya taklid buta dan pengultusan para pemuka agama yang mengakibatkan perpecahan di tubuh umat Islam. Penghormatan yang berlebihan tersebut di antaranya tradisi menyembah, mengesot, berjongkok, dan bersujud atau ”tradisi ngaras”. ”Tradisi ngaras” akhirnya dilarang pada tanggal 4 Juli 1915 oleh Kanjeng Boepati Cheribon Raden Adipati Salmon Salam Soerjadiningrat (1902-1918) yang membangun Tajug Agung Kabupaten Cirebon dengan alasan tidak sesuai dengan syariat Islam dan kebiasan kaum Muslimin. ”Tradisi ngaras” diganti dengan ”tradisi uluk salam”, mengucapkan salam dan berjabat tangan sesuai dengan syariat Islam. 

Kawasan pendopo

Menurut R Soemioto dalam memoarnya Buku Tjoretan Dan Tjatatan Serta Sorotan Kabupaten Tjirebon, Tjirebon 1966 (edisi baru Penerbitan Naskah Sumber Arsip. Kantor Kearsipan Dan Dokumen Kabupaten Cirebon, Cirebon 2007) yang dikutip Mustaqiem Astedja, Kanjeng Raden Adipati Salmon Salam Surdjadiningrat (1902-1918), Regent Tjirebon (Bupati Cirebon) waktu itu, sejak tahun 1903 merintis pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon yang terdiri atas Pendopo Kabupaten, Alun-alun Kejaksan, dan Tajug Agung Kabupaten (sekarang Masjid Raya At-Taqwa). Tahun 1905, Pendopo Kabupaten Cirebon telah dapat dipergunakan dengan nama Regentswoning. 

Halaman:

Editor: Administrator


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x